JPU Sebut Terdakwa Kasus Pembunuhan Guru Ngaji Di Tuntut 19 Tahun

ASPIRASIBABEL.com | Koba - Masih ingatkah kasus pembunuhan seorang guru ngaji atas nama Jauhari (41) pada Minggu (25/07/2021) silam di Kelurahan Simpang Perlang, kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah, kini telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Pasalnya, terdakwa bernama Muhammad Floriansyah alias Dedek tersebut akhirnya dituntut selama 19 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Daniel Simanjuntak, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Koba pada persidangan hari Selasa (25/01/2022) pekan kemarin.

"Pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 KUHPidana dan subsider 338 KUHP," ujar Kajari Bangka Tengah, Syamsuardi kepada wartawan, Rabu (26/01/2022).

Kajari menyebutkan berdasarkan hasil pembuktian dipersidangan bahwa menurut pendapat penuntut umum terdakwa terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 340 KUHPidana.

"Penuntut umum membacakan tuntutan pidana dengan amar sebagai berikut menyatakan terdakwa Muhammad Floriansyah alias Dedek terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terakhir, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-," ungkapnya.

Untuk diketahui, persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 mendatang dengan acara pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Fer).

Penulis: Fer
Editor: Red1
Photographer: Ist

Baca Juga