Nasional
Pemerintah Ubah Aturan Dana Bagi Hasil di UU HKPD Baca artikel CNN Indonesia “Pemerintah Ubah Aturan Dana Bagi Hasil
ASPIRASIBABEL.COM, Jakarta - Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait dana bagi hasil (DBH) di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Tujuannya, untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) lebih maksimal dalam menggunakan dana yang telah dibagi hasilkan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, selama ini pemda masih belum memanfaatkan DBH secara maksimal. Contohnya, dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam di daerah yang dikutif dari laman cnnindonesia.
"Jangan sampai uangnya habis, hutannya gundul, banjir, lalu bebannya ke negara (pemerintah pusat) lagi. Padahal, kita sudah bagi hasil manfaat dari sumber daya alam," kata Astera saat bincang-bincang media mengenai UU HKPD, Rabu (15/12).
Maka dari itu, beberapa ketentuan DBH diubah. Khususnya, yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pertama, pemerintah mengubah skema pemberian DBH yang semula hanya diberikan kepada daerah penghasil sumber daya alam dan non-penghasil menjadi ditambah untuk daerah pengolah non-penghasil. Astera memberi contoh misalnya Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur menjadi penghasil minyak dan akan mendapat DBH.
Padahal, sumber minyak tersebut sejatinya juga terdapat di Kabupaten Blora di Jawa Tengah. Namun karena Bojonegoro merupakan penghasil utamanya, maka hanya daerah itu yang mendapat DBH.
"Justru Banyuwangi yang di ujung Jawa Timur yang jadi kebagian (DBH). Padahal, (Blora) sebelahnya banget yang notabene-nya di dalam sana mungkin juga hasilkan minyak, justru tidak kebagian," jelasnya.
Kedua, pemerintah menambahkan jenis DBH baru di bidang perkebunan. Ketiga, meningkatkan porsi DBH cukai hasil tembakau (CHT) dari 2 persen menjadi 3 persen.
Keempat, menambah porsi DBH dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 90 persen menjadi 100 persen. Kelima, pengalokasian DBH menggunakan rumus realisasi T-1 dan sesuai kinerja daerah.
"Harapannya nanti dengan aturan ini yang namanya kurang bayar dan lebih bayar ini ke depan akan terus diminimalkan dan realisasi T-1 presisinya bisa ditingkatkan," tandasnya.
Di sisi lain, pada sisi tata kelola, pemerintah ingin daerah mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki sertifikasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Sertifikasi itu harus diberikan dari lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Pemenuhan syarat sertifikasi ini diharapkan bisa terpenuhi dalam kurun waktu tiga tahun yang ditetapkan sebagai masa transisi aturan. Tujuannya, untuk meningkatkan kapabilitas dan pengelolaan keuangan di daerah itu sendiri. (uli/sfr)
Baca artikel CNN Indonesia "Pemerintah Ubah Aturan Dana Bagi Hasil di UU HKPD" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211215201221-532-734593/pemerintah-ubah-aturan-dana-bagi-hasil-di-uu-hkpd.
Komentar