Nasional

Ada Inmendagri Wajibkan Alun-Alun Tutup saat Malam Tahun Baru

ASPIRASIBABEL.COM, Jakarta - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) menutup alun-alun saat malam tahun baru. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan Covid-19 saat perayaan tahun baru.

Penutupan alun-alun diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," dikutip dari diktum kesatu huruf h Inmendagri Nomor 66/2021, Jumat (10/12/2021).

Masih dari Inmendagri tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Selain itu juga harus terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Jajaran pemda tersebut juga harus mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.

"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.

Selanjutnya pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. (Net).

Penulis: Net
Editor: Red1
Photographer: Net

Baca Juga