Pemprov Babel

Gubernur Erzaldi: Masyarakat Tidak Pelu Khawatir Tentang Penyaluran Bantuan Masyarakat Terdampak Covid19

APIRASIBABEL.COM,  PANGKALPINANG - Gubernur Babel Erzaldi Rosman jelaskan tentang teguran keras yang disampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial Prov. Kepulauan Babel usai lakukan rapat pembahasan refocusing dan realokasi bersama kabupaten/kota di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (13/4/20).

Beberapa hari terakhir, masyarakat Babel diresahkan oleh kabar terkait penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2018 (Covid19). Tertera persyaratan khusus beragama Islam membuat masyarakat rasakan diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemberitaan di beberapa media ini sampai pada Gubernur Erzaldi Rosman bahkan secara nasional juga dipertanyakan kebenarannya hingga menyudutkan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Gubernur Erzaldi Rosman mengakui bahwa atas keteledoran ini diberikan teguran keras terhadap Kepala Dinas Sosial Prov. Kepulauan Babel yang dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas polemik ini.

Gubernur Erzaldi Rosman mengambil tanggung jawab atas kejadian ini dengan memberikan penjelasan tentang letak perbedaan persepsi ini, agar masyarakat tidak merasa ada perbedaan antar SARA di sini.

Dijelaskannya bahwa surat permintaan data masyarakat ini memang terdapat persyaratan tertentu dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kadis Sosial Babel cukup menanggapi yang bersifat umum saja seperti surat itu diarahkan ke dewan masjid untuk mendata dan kemudian data dapat diketahui dan ditandatangani oleh dinas sosial.

“Jika dinsos yang keluarkan, sifatnya harus umum yang tidak bersyarat-syarat begitu,” ungkapnya.

“Atas keteledoran ini, saya tegur keras kepala dinas sosial,” jelas Gubernur Erzaldi Rosman.
“Hari ini beliau diperiksa dan beliau juga mengirimkan surat kepada saya atas pengundurann dirinya,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut selain seharusnya data ini cukup dikeluarkan oleh dewan masjid, data dimaksud juga akan digunakan untuk mendistribusi dana yang berasal dari Baznas yang bersifat zakat. Dalam agama, seharusnya zakat disampaikan kepada Mustahiq.

Akan lebih baik seharusnya di dalam surat ditulis syarat utamanya adalah Mustahiq, jika ditulis beragama Islam seperti surat tersebut, akan menimbulkan kebingungan dan menuai protes.

“Saya minta masyarakat tenang, kami pihak pemerintah bukan pilih-pilih dalam hal bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Pasti kami sampaikan, apapun kulitnya, sukunya, agamanya pasti pemerintah berikan bantuan sesuai haknya,” jelasnya.

Ditegaskan kembali di akhir penjelasan bahwa dana yang berasal dari zakat, hukumnya harus dikembalikan kepada Mustahiq.

Masyarakat tidak perlu khawatir, pemprov bersama kabupaten/kota hari ini telah menyamakan persepsi dalam refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk tahap dua secara detail yang memang terarah untuk bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat Babel yang terdampak Covid-19 setidaknya untuk empat bulan ke depan," tutupnya. (Rell/As).

Penulis : Nonadp
Editor : Listya

Penulis: Rell Diskominfo
Editor: Red2

Baca Juga