Pemprov Babel
Ikuti Vidcon Bersama Menteri, Pemprov Akan Terapkan Penyesuaian Dana Terhadap Penanganan Covid-19
ASPIRASIBABEL.COM, Pangkalpinang - Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kita sudah lakukan namun tidak secara frontal, salah satunya dengan melakukan pembatasan penerbangan di mana hanya ada satu penerbangan dalam satu hari, dan juga kapal laut yang memasuki area Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya diperbolehkan membawa logistik.
Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Abdul Fatah saat diwawancarai seusai mengikuti video conference bersama Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Menkeu RI, Mensos RI, Mendes PDTT RI, dengan gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia terkait implementasi PSBB di daerah terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kamis (9/4/20).
Terkait realokasi dan refocussing APBD, Wagub Abdul Fatah mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam video conference hari ini, dalam merealokasi dan merefocussing APBD kita harus memperhatikan beberapa hal seperti akan terjadi rasionalisasi atau penyesuaian-penyesuaian terhadap Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil.
Menkeu Sri Mulyani mengajak sama-sama fokus kepada tiga hal di antaranya, kesehatan, kedua, menolong masyarakat seperti pemerintah pusat mengalokasikan untuk bantuan sosial mulai dari biaya listrik yang dibebaskan, PKH dinaikkan, dan banyak bansos yang ditambah dari pusat, daerah juga harus mengalokasikan; dan ketiga, bantu dunia usaha untuk mencegah terjadinya PHK, terutama perusahaan kecil menengah, perbankan, dan OJK bantu relaksasi, impor bahan baku, dari bea cukai bebaskan, pajak relaksasikan, turunkan pajak korporasi, semua kita keroyok, daerah juga bantu, jangan sampai perusahaan bangkrut, bantu mereka bertahan di situasi ini.
Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa untuk mekanisme pemberian insentif bagi tenaga medis, Kementerian Keuangan RI akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan RI terkait regulasinya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara menjelaskan program perlindungan sosial yang akan dijalankan terkait dengan PKH. Menurutnya,PKH ini merupakan program bantuan sosial reguler.
"Yang ingin saya sampaikan, kami akan cairkan ini mulai bulan April, setiap bulan, biasanya dicairkan per tiga bulan namun nanti akan dicairkan setiap bulan dan ada kenaikan indeks. Sedangkan untuk program non reguler tidak di semua daerah, program ini bansos non reguler ini khusus Jabodetabek, dan pada 20 April akan kami turunkan paket sembako untuk area Jabodetabek selama tiga bulan dengan nilai 600 ribu per KK," terang Mensos Juliari.
Dari sisi ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah mengemukakan situasi di tengah pandemi Covid-19 ini jelas berpengaruh ke ketenagakerjaan. Namun saat ini persentase buruh yang dirumahkan lebih banyak dibandingkan dengan buruh yang diPHK oleh perusahaan.
"Kami mengimbau kepada perusahaan usahakan PHK adalah pilihan terakhir, upayakan untuk merumahkan tetapi tetap membayarkan gaji penuh atau paling tidak membayarkan separuh dari gaji, dan kami sudah melakukan dialog dengan APINDO, Serikat Pekerja, dan juga Serikat Buruh," ungkap Menteri Ida.
Terkait pemberian THR, Menteri Ida mengatakan ini adalah kewajiban yang harus dibayar pengusaha, beberapa perusahaan sudah menyampaikan ketidakmampuan untuk membayar THR ini.
"Sementara yang kami coba rumuskan, dialog dengan pekerja untuk menyepakati THR, misalnya apabila tidak mampu membayar sekaligus, bisa bertahap, atau bisa ditunda hingga jangka waktu tertentu dan kami akan rapatkan kembali bila tak mampu membayar THR bagaimana ketentuan sanksinya nanti," tandasnya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan terkait dana desa untuk penanganan Covid-19 baru 360 miliar dari 9 triliun, artinya sangat luas ruang yang bisa digunakan untuk salurkan bantuan langsung tunai. (Rell/Ad).
Penulis : Lisia Ayu
Foto : Umar
Editor : Listya
Komentar