Pemprov Babel

Wagub Abdul Fatah Akan Beri Sanksi Pada ASN dan Honorer Yang Belum Mendaftar Sensus Penduduk Online

ASPIRASIBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut menyukseskan sensus penduduk. Untuk itu, Wakil Gubernur Abdul Fatah menginstruksikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan Sensus Penduduk Online.

Dengan tegas, Wagub Abdul Fatah akan memberikan sanksi kepada ASN maupun honorer yang belum mendaftar Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020.

Kebijakan pemerintah kurang optimal, karena data kependudukan masih simpang siur. Kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Apabila sampai akhir waktu, ASN maupun honorernya belum melakukan sensus secara online, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi begitu juga pimpinan unit organisasinya,” ungkapnya saat menghadiri Optimalisasi Peran Perangkat Daerah Dalam Menyukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020, di Ruang Pasir Padi, Senin (16/03/20).

Pemberian sanksi yang disampaikan oleh Wagub Abdul Fatah berupa penundaan pembayaran TPP selama sebulan, yang juga berlaku kepada honorer dengan penundaan gaji bulanan selama satu bulan.

Untuk itu, OPD harus memeriksa kembali ASN dan honorer, agar segera melaksanakan pendaftaran Sensus Penduduk Online secara mandiri.

Harapannya, tidak hanya ASN di lingkungan provinsi, kabupaten/kota, namun seluruh instansi vertikal, perbankan, dan BUMN juga dapat segera mengisi sensus hingga batas waktu yang ditentukan.

Manfaat dari data sensus penduduk yaitu tersedianya data kependudukan dan karakteristiknya, sebagai dasar evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan manusia. Juga sebagai dasar perencanaan di berbagai bidang, seperti transportasi, komunikasi, tata ruang dan lingkungan, ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

Dalam pengumpulan data sensus penduduk, BPS menggunakan metode kombinasi, karena pada saat ini sudah banyak negara yang tidak melakukan pendataan "door to door", namun menggunakan pendaftaran secara online.

Selain itu, menurut Kepala BPS Babel, Dwi Retno, kalau menggunakan data door to door, Indonesia dengan bentuk negara kepulauan sangatlah tidak efektif dan akan sangat memakan biaya.

“Karena itu kita bekerja sama dengan dukcapil. Dengan menggunakan data dari dukcapil sebagai data dasar pemuktahiran data secara online,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang belum melakukan pemuktahiran data secara online, maka tetap akan didatangi oleh tenaga sensus pada bulan Juli secara door to door.

Berikut adalah Langkah-langkah melakukan sensus penduduk online yang dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 :
1. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id
2. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK, lalu klik “Cek Keberadaan”
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik “buat password” untuk pengamanan dara yang sudag anda catatkan di Sensus Penduduk Online
5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik “masuk”
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian Sensus Penduduk online, lalu klik “mulai mengisi”
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaab dengan jujur dan benar
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “sudah update”, lalu klik “kirim”
9. Unduh bukti pengisian dan selesai. (Adv/Rel).

Penulis : Khalimo
Foto : Saktio
Editor : Listya

Penulis:
Editor: (Asp/Red2).

Baca Juga