Nasional

MenPANRB Tidak Mempersoalkan ASN Memiliki Istri Sampai Empat

ASPIRASIBABEL.COM, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki istri sampai 4 orang. Dia malah mengizinkannya, namun satu syaratnya harus dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Tjahjo dalam memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam Rakernas Kemendag 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) dari laman law-justice.co.

Tjahjo membandingkan dengan peraturan perkawinan saat Presiden era Soeharto atau PP 10 tahun 1983 yang kemudian direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan itu, tertulis, dalam Pasal 4, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, dan permintaan izin harus diajukan secara tertulis.

Sementara di era saat ini, peraturan mengenai perkawinan sangat longgar sekali. Setiap PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu, hanya tinggal mendapatkan restu dari sang istri.

"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.

Tjahjo kemudian menyinggung pejabat di daerah yang memiliki istri lebih dari 4 bahkan sampai 7 orang. "Punya istri lebih dari 4 juga banyak. Saya kira teman-teman di Daerah tau lah, siapa pejabat daerah punya istri 7," kata Tjahjo.(cnbcindonesia

Penulis: Cnbcindonesia
Photographer: Wikipedia.org
Sumber: Cnbcindonesia

Baca Juga