Babel

Ada 1.806 Warga Binaan Babel Dapat Pengurangan Masa Pidana

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, secara nasional, tahun ini pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Begitunjuga warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Sebanyak 1.806 warga binaan di Babel menerima Remisi Umum Tahun 2026. Remisi Umum I diterima oleh 1.753 warga binaan, 53 warga binaan mendapat Remisi Umum II,  dan yang langsung bebas sebanyak 40 warga binaan. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Hal tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan mampu berkontribusi bagi negara.

Ade Agustina menambahkan, Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Sementara jumlah warga binaan per 16 Agustus 2026 yang berada di seluruh UPT pemasyarakatan Babel mencapai sekitar 3.089 warga binaan, sehingga persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi salah satu tantangan yang harus ditangani bersama.

“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkapnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas Babel berharap adanya dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.

Menurut Ade, sejumlah daerah seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru. Penambahan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.

Hadir dalam penyerahan remisi tersebut Gubernur Bangka Belitung, Kapolda Babel, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Ketua DPRD Babel serta pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Babel. (Asp).

Penulis:

Baca Juga