Ia mengatakan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan yakni, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Selain modus itu, kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
Manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan ilegal tanpa izin.
"RKAB ini salah satu modus yang disampaikan yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini sudah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusan RKAB itu,” katanya.
Direktur BRiNST Teddy Mabinanda mengatakan persoalan penambangan timah di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian serius dan pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.
"Harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara, karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas," katanya. (*).
Sumber: antara
Pewarta: Aprionis










Komentar