Vaksin Covid-19

Kabinda Babel : Fatwa MUI Nyatakan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

ASPIRASIBABEL.com | Pangkalpinang – Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Bangka Belitung (Babel), Imam Santoso, menyatakan menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa sehingga akan menjadi dasar untuk menggencarkan penyuntikan vaksin selama bulan puasa.

“Awal April 2022 akan memasuki bulan Ramadan sehingga kami bersama pemda akan terus menggencarkan kegiatan vaksinasi Covid-19 karena sudah ada Fatwa MUI tentang hukum vaksin saat puasa,” kata Imam di Pangkalpinang, Rabu (23/3/2022).

Ia menerangkan, mengikuti program vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, namun masyarakat diminta untuk mempersiapkan kondisi tubuh.

“Sebelum mengikuti program vaksinasi Covid-19 saat puasa, diharapkan warga beristirahat cukup dan sahur dengan makanan bergizi seimbang,” ujarnya.

Menurut dia, Binda Babel bersama pemda selama bulan puasa berencana mempercepat capaian vaksinasi dosis lanjutan atau booster, namun tetap menyediakan vaksin dosis pertama dan kedua bagi masyarakat.

“Pemerintah memiliki wacana bahwa dosis booster akan menjadi syarat masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, sehingga kita perlu melakukan percepatan dosis tersebut,” katanya. (Rel/Des).

Penulis: Des
Editor: Red1
Photographer: Bin

Baca Juga