Perspektif
Mengintip Perkembangan Ibu Kota Negara
Mengintip Proses Perkembangan Ibu Kota Negara
oleh: Kresnawati
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akhir-akhir ini sempat menyita perhatian publik. Pemindahan Ibu Kota Negara yang semulanya di Jakarta akan dialihkan ke Kalimantan Timur. Secara resmi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan nama Ibu Kota Negara yaitu Nusantara di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Secara konstitusional, Ibu Kota Negara Indonesia adalah Jakarta di tetapkan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964. Menjadi pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Hindia Belanda. Sekitaran abad-20 Indonesia sempat gagal mengganti Ibu Kota negaranya karena terjadi depresi besar dan Perang Dunia II. Tapi dapat kita lihat, setelah menjadi wancana puluhan tahun, Presiden RI mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019 silam.
Diresmikan pada bulan Januari sejak UU IKN disahkan di DPR RI proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara baru yang diberi nama Nusantara. Pembangunan Ibu Kota Negara yang baru akan berlangsung sampai 2045. Dalam rapat paripurna DPR RI rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Pemindahan Ibu Kota Negara dapat dilakukan.
Proses pembangunan Ibu Kota Negara akan meliputi pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan di area utama IKN. Pemindahan ASN/PNS tahap awal seperti TNI, Polri dan MPR Infrastruktur dasar utama selesa dibangun dan beroperasi, seperti air hingga energi untuk 500.000 penduduk di tahap awal yang akan di lakukan dari 2020-2045. Sedangkan pembangunan fisik Ibu Kota Negara akan di laksanakan ada pertengahan tahun 2022 dan Presiden RI menargetkan upacara HUT RI di tahun 2024 akan dilaksanakan di Ibu Kota negara yang baru.
Menurutnya Kalimantan Timur adalah posisi yang ideal untuk pembangunan Ibu Kota Negara yang baru “Berdasarkan riset selama tiga tahun, lokasi ibu kota negara baru yang paling ideal adalah di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di kabupaten Kutai Kartenegara Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Pemberian nama Nusantara sendiri memiliki makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonsia sendiri. Karena Indonesia sendiri memiliki kekayaan yang tidak akan ada habisnya dan memiliki banyak keberagaman. Indonesia juga memiliki banyak pulau sehingga siapa saja yang datang ke Indonesia akan mengingat Indonesia dengan nama Nusantara.
Sumber anggaran pembentukan Ibu Kota Negara
Dengan kondisi pandemi seperti ini, tentu saja memicu pemikiran dari mana sumber angggaran dalam pembentukan Ibu Kota Negara yang baru. Karena pembentukan Ibu Kota Negara yang baru, tentu saja Indonesia harus mengeluarkan dana anggaran. Saat ini diprediksi anggaran yang dibutuhkan terjadi pembengkakan dari Rp490 triliun, menjadi Rp1.470 triliun.
Dalam draft RUU IKN pada pasal 24 ayat 1 menyebutkan bahwa pendanaan untuk melakukan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan juga menyelenggarakan pemerintahan khusus berasal dari dua sumber yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembangunan IKN ini mayoritas akan menggunakan dana APBN. Dikutip dalam situs ikn.go.id , berikut rincian sumber dana membangun ibu kota negara baru, Nusantara:
53,5 persen menggunakan APBN 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema KPBU, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Pemindahan Ibu Kota Negara tentu saja mempunyai dampak negative dan fositif. Seperti yang di lansir dari Institute for Development of Economic and Finance atau Indef menemukan berbagai dampak negatif dari rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. Temuan ini berasal dari riset simulasi yang dilakukan oleh Indef menggunakan model ekonomi keseimbangan umum atau Model Computable General Equilibrium. (*).
*) Penulis: Kresnawati
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Anggota Komunitas Literasi Babel
Komentar