Proses mediasi yang digelar di Kantor Desa Air Anyir, Rabu (19/5/2021) itu dihadiri oleh perwakilan kedua pihak bersengketa, kepala desa, Kapolsek Merawang, BPD, serta pemilik tanah sebelumnya.
Kepala Desa Air Anyir Syamsul Babari, juga menyebutkan jika lahan tersebut merupakan milik PT SMP. Hal itu diketahui dengan adanya dua surat atas lahan, yang salah satunya atas nama Ellyati yang diterbitkan pada 1993 lalu.
Namun, surat lainnya atas nama Bastian tidak teregister di Desa Baturusa. “Sedangkan surat tahun 1996 seluas 35 Hektar atas nama Bastian itu berbeda lokasi dengan surat atas nama Ellyati. Sudah ditelusuri bahwa tidak teregister di Desa Baturusa,” katanya.
Sementara, Bastian yang merupakan suami dari Ellyati mengatakan lahan yang diklaim oleh PT BCM merupakan milik PT SMP, dan lahan yang dimiliki PT BCM berbeda lokasi. “Surat atas nama Ellyati sekarang dimiliki Pak Ahyung (Pihak PT Sumber Mas Pratama). Surat aslinya pun ada di Pak Ahyung, dan belinya pun langsung ke kami” Kata Bastian.
Dikonfirmasi usai mediasi, Kades Air Anyir Syamsul Bahari mengatakan belum mendapatkan jawaban dari PT BCM. “PT BCM belum memberikan keputusan, sedangkan PT SMP sudah memberikan sinyal untuk berdamai. Akan ada tindak lanjut lagi dari hasil mediasi ini,” ujarnya. (**)
Komentar