Nasional

Hore! Jokowi Sudah Teken PP 63 Tahun 2021 Tentang THR PNS

ASPIRASIBABEL.COM, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani aturan soal THR. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, aturan yang diteken 28 April 2021 ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.

THR diberikan kepada, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan.

Selain THR ada tunjangan yang melekat. Hal ini diamini oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

"Sesuai ketentuan dalam PP nomor 63 Tahun 2021 bahwa THR dibayarkan sebesar Gaji Pokok ditambah dengan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan," terang Hadiyanto.

Komponen THR antara lain :

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan pangan diketahui menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.

Dijelaskan juga THR PNS 2021 diberikan kepada :

PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis, ada 22 komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Jika merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen THR pada 2020 dan 2021. (Tru/Red).

sumber: cnbcindonesia.com

foto : net

Penulis: Cnbc indonesia
Editor: Red1/Asp
Photographer: net
Sumber: Cnbcindonesia.com

Baca Juga