Pojok Bisnis Tanah Kaveling

Langkah Sebelum Membeli Tanpa Kaveling

ASPIRASIBABEL.COM, Pojok Minggu, Sedang ingin berencana membeli kaveling tanah? Tanah merupakan salah satu aset properti yang menarik untuk Anda miliki. Selain cepat mengalami peningkatan nilai dalam jangka waktu beberapa tahun, biaya perawatan kaveling pun relatif mudah dibandingkan yang berbentuk bangunan.

Jika sudah menemukan lokasi yang tepat dengan harga yang sesuai anggaran, jangan terburu-buru untuk melakukan transaksi pembelian. Melakukan transaksi jual beli memerlukan sejumlah hal penting untuk diperhatikan secara seksama. Berikut ini step-by-step penting yang dapat Anda perhatikan sebelum membeli tanah.

Memperhatikan Kondisi Tanah

Sebelum Anda memastikan untuk membeli kaveling tanah di suatu kawasan, penting untuk memperhatikan jenis tanahnya terlebih dahulu. Tidak hanya kontur dan jenis tanah saja, namun juga prospek ke depannya. Apakah lokasi tersebut strategis dalam beberapa tahun ke depan, baik infrastruktur ataupun proyek properti lainnya.

Memeriksa Surat Tanah

Merupakan hal utama untuk Anda memeriksa kelengkapan surat-surat tanahnya, termasuk juga nama pemilik dan keabsahannya. Apabila suratnya sudah bersertifikat, maka periksa apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan. Jika belum, maka Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di kantor kelurahan setempat.

Mengecek Keabsahan Oleh PPAT

Cek keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad dengan menggunakan jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan mempercayakan proses ini kepada PPAT maka Anda dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut misalnya asli sedang dijaminkan, dalam sengketa atau tidak.

Membuat Surat Akad Jual Beli

Setelah memastikan surat tanah tersebut tidak bermasalah, maka langkah selanjutnya ialah membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pada umumnya pembuatan surat ini membutuhkan beberapa syarat seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Sertifikat tanah, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Balik nama sertifikat tanah.

Menyerahkan Berkas ke BPN

Tahap ini dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya selama tujuh hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.

Lamudi telah menyiapkan sampel surat jual beli yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah proses ketika ingin melakukan transaksi jual beli tanah. Model ini mengikuti perjanjian umum di mana Anda hanya perlu mencetak dokumen dan mengisi dengan informasi yang diperlukan.  (Net).

Penulis: Lamudi.co.id
Editor: Red/Asp
Photographer: Net

Baca Juga