Musda DPD I Partai Golkar Babel

Hendra Apollo Raih 5 Dukungan dan BPJ Hanya 2 Dukungan, Bustami: Bisa Dikatakan Sesuai Aturan 30 Persen, Hendra Apollo Menang Aklamasi

ASPIRASIBABEL.COM - Pangkalpinang, Musyawarah Daerah (Musda) ke-V DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang digelar Senin malam (16/03/2020) hingga Selasa (17/03/2020) dini hari berlangsung cukup alot dan di warnai dinamika perdebatan.

Rangkaian kegiatan Musda partai Golkar Babel yakni sidang dengan agenda pemilihan ketua DPD ini di harus diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan pimpinan sidang. Permasalahan yang muncul yakni perihal penetapan dan pengesahan rekomendasi dukungan kepada dua calon Ketua DPD Partai Golkar Babel yakni Hendra Apollo dan Bambang Patijaya (BPJ).

Ketua Panitia Penyelenggara (SC) Musda ke- V Partai Golkar Babel, Bustami Nurdin menjelaskan di tundanya tahapan Musda tersebut bukan karena adanya konflik dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, melainkan pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada yakni AD/ART dan Juklak Musda Partai Golkar tingkat Propinsi yang di buat DPP Partai Golkar sendiri.

"Jadi kalau kita kembali kepada aturan sesuai dengan arahan DPP, kita berpijak pada juklak (petunjuk pelaksanaan) nomor 02 dari DPP nah itu yang kita turuti dan kita ikuti ada beberapa tahap.

"Panitia pengarah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan calon," kata Bustami usai sidang musda di Hotel Soll Marina, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (17/03/2020).

Musda ke-V DPD I Partai Golkar Bangka Belitung, 16-17 Maret 2020 di Hotel Soll Marina Pangkalan Baru, Babel.

Bustami mengungkapkan, pada proses tahap pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Babel, DPP Partai Golkar menghilangkan salah satu poin yang tercantum dalam juklak nomor 02 tersebut.

"Dimana ada aturan menyebutkan bahwa 30 persen yang dikatakan di tahap pencalonan tadi, itu di poin A dihilangkan oleh utusan dari DPP Partai Golkar, bahwa kewenangan panitia pengarah juga ada disitu, makanya kita mengajak DPP, mari kita kembali ke aturan, padahal aturan ini DPP partai Golkar sendiri yang membuatnya, ujarnya.

Selain itu, dari berita acara, disebutkan dia, salah satu calon ketua DPD yakni Hendra Apollo berhasil mengantongi 5 (lima) dukungan yang sah, sementara calon satunya lagi  Bambang Patijaya (BPJ) hanya memperoleh 2 (dua) dukungannya yang sah.

Untuk maju sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Bangka Belitung harus memiliki 30 persen dukungan sah dari total jumlah suara. Artinya, minimal empat (4) dukungan dari total 13 suara, jadi sebenarnya berdasarkan aturannya yang 30 persen tadi bisa dikatakan Hendra Apollo menjadi Ketua DPD secara aklamasi. "Sebenarnya sudah bisa ditetapkan Hendra Apollo sebagai Ketua DPD I terpilih secara aklamasi," kata Bustami.

Selanjutnya enam (6) dukungan lainnya dianggap tidak sah karena ada yang memberikan dua dukungan kepada dua calon ketua atau dualisme dukungan, dan ada juga yang tidak mencukupi satu suara karena satu dukungan suara merupakan gabungan dari beberapa organisasi sayap ormas pendiri dan yang didirikan.

"Jadi dukungan ganda itu ada empat dukungan dan yang tidak mencukupi syarat satu dukungan suara itu ormas pendiri dan yang didirikan ini tidak cukup suaranya jadi satu, karena harus mendukung secara bersama-sama," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan sidang, M. Irham berharap kegiatan Musda ke-V Partai Golkar Babel dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita lihat kawan-kawan dari DPP sudah mulai mengarahkan kepada adanya pelanggaran AD/ART  pelanggaran dan juklak, bahkan juga pelanggaran tata tertib, jadi kita ingin kader-kader Golkar ini di berikan contoh yang baik oleh utusan DPP, kita hanya ingin pelaksanaan Musda ini patuh dan sesuai pada aturan saja" ujar Irham.

Diketahui bahwa Calon Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi Bangka Belitung ada 2 calon yakni Hendra Apollo dan Bambang Patijaya. Saat ini Hendra Apollo, ST, M.Si adalah sebagai pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sedangkan Bambang Patijaya, SE, MM saat ini menjabat Anggota Komisi VI DPR RI.

(Asp2/Red1).

Penulis: Asp2
Editor: Red1
Photographer: Dok

Baca Juga